Hamas Dibilang Teroris? Pelajari Protokol Ini


Penyerangan lewat udara oleh entitas Yahudi yang menamakan dirinya "Israel" terhadap warga sipil negara Palestina yang tidak bersalah, disebut-sebut sebagai ulah dari kelompok pejuang Hamas. Bahkan Israel menyebut Hamas sebagai teroris. Pertanyaannya kemudian, benarkah Hamas adalah kelompok teroris? Dan layakkah Israel disebut entitas Yahudi?


Mari kita coba jawab itu, melalui "Protocols Additional - To The Geneva Conventions of August, 12, 1949" yang diarsipkan oleh ICRC (International Committee of the Red Cross).




Di Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tersebut, termaktub keterangan bahwa bila ada masyarakat atau penduduk suatu negara yang hidup di bawah military occupation (penjajahan militer), maka mereka memiliki hak untuk melakukan perlawanan atau memberontak. Perlawanan atau pemberontakan boleh dilakukan dalam bentuk apapun. Maka lahirnya kelompok pejuang di suatu negara yang sah, tak terkecuali Pejuang Hamas yang lahir akibat adanya penjajahan di Palestina, adalah hal yang disetujui oleh Konvensi Jenewa.


Dan sebaliknya, jelas sekali bahwa military occupation adalah hal yang layak dilawan oleh masyarakat mana pun di muka bumi. Dalam hal ini, Israel adalah segerombolan Yahudi atau boleh kita perhalus jadi entitas Yahudi,  yang membentuk gerakan politik zionis dan melakukan penjajahan secara kejam terhadap Palestina. Berdasarkan Protokol Tambahan tersebut, layak pula bila Palestina dan Hamas melakukan perlawanan dengan cara yang mereka tempuh, terhadap keberadaan Israel.

No comments:

Post a Comment